Kemana Tempat Pengaduan Kerugian Pembuat Kue (UMKM) Akibat Listrik Padam Bergiliran?
Oleh : Ahmad Junaidi Effendi - Ketua Umum PUMO Indonesia
Banyak pelaku UMKM bertanya, "Jika kami mengalami kerugian akibat listrik padam bergiliran, ke mana kami harus mengadu?"
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Laporkan kepada PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) setempat disertai kronologi kejadian, waktu pemadaman, serta bukti kerugian yang dialami.
2. Hubungi Contact Center PLN 123 melalui aplikasi PLN Mobile, telepon 123 (dengan kode area), atau kanal layanan resmi PLN untuk menyampaikan pengaduan dan meminta penjelasan.
3. Dokumentasikan seluruh kerugian, seperti foto atau video produk yang rusak, bahan baku yang tidak layak pakai, pesanan yang dibatalkan, serta catatan nilai kerugiannya.
4. Sampaikan melalui organisasi atau komunitas UMKM, sehingga aspirasi dan keluhan dapat dihimpun serta disampaikan secara kolektif kepada pihak terkait.
5. Apabila penyelesaian tidak tercapai, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai pelaku usaha, kita tentu memahami bahwa gangguan listrik dapat terjadi karena berbagai faktor teknis maupun keadaan tertentu. Namun demikian, pelaku UMKM juga berharap adanya komunikasi yang lebih baik, jadwal pemadaman yang jelas, serta solusi yang dapat meminimalkan kerugian, karena keberlangsungan usaha kecil sangat bergantung pada kepastian pasokan listrik.
UMKM bukan meminta perlakuan istimewa. UMKM hanya berharap kepastian agar tetap dapat bekerja, memenuhi pesanan pelanggan, menjaga kualitas produk, dan menghidupi keluarga.
Semoga ke depan pelayanan kelistrikan semakin andal, sehingga roda perekonomian masyarakat terus berputar, usaha kecil semakin berkembang, dan kesejahteraan bersama dapat terwujud.
Salam UMKM Indonesia.